pancasila bahasa dan media sosial



PANCASILA , BAHASA DAN MEDIA SOSIAL
___
Oleh Ekha R.



Di Era Globalisasi Digital seperti sekarang ini, media sosial adalah alat atau media penyalur informasi elektronik yang sedang berkembang pesat sehingga mengubah tata cara kehidupan dari konvensional menjadi digital. Kebutuhan akan informasi bisa di dapat dengan cepat dan mudah melalui media sosial dan internet, namun informasi terpenting justru sulit didapat, begitulah ada  plus dan minus. Penyebaran informasi yang begitu cepat tersebut berhubungan erat dengan sosialisasi manusia terutama generasi muda  yang rentan terhadap pengaruh buruk seiring dengan keingintahuannya akan sesuatu yang begitu tinggi.
Lalu hubungan erat dengan Pancasila? Bahasa? Dengan Media Sosial ? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pancasila

Pancasila adalah dasar ideologI-ideologi Negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( UUD NRI ) Tahun 1945,ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama dengan UUD NRI Tahun 1945 yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7.
Istilah Pancasila yang sekarang menjadi nama resmi dasar Negara mempunyai proses perkembangan baik dari segi sejarahnya, segi penulisan maupun penggunaannya. Istilah Pancasila ini dibicarakan secara etimologis, historis dan terminologis.

 

Perkataan majemuk pancasila secara etimologis atau menurut logatnya berasal dari bahasa India yakni bahasa Sanskerta, bahasa kasta Brahmana. Sedangkan bahasa rakyat jelata ialah Prakerta. Muhammad Yamin menjelaskan didalam bahasa Sanskerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti yaitu “Panca” artinya lima dan “syila dengan huruf “i” pendek berarti “batu sendi”, ”alas”, ”atau “dasar”. “Syiila” dengan “i” ganda berarti peraturan tingkah laku yang “penting”, “baik”, “senonoh”. Kata syiila dengan huruf biasa berarti “berbatu sendi yang lima” atau dengan istilah lain “ lima batu karang “ atau “ lima prinsip moral” ( Yamin, tt, Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( Prapanca, tt: 437 ). Perkataan majemuk tersebut ditulis ole Empu Prapanca, seorang penyair dan penulis istana kerajaan Majapahit ( 1296-1478 M ), dalam buku Negarakertagama.Istilah Pancasila dalam perjalanan sejarah Indonesia menjadi popular dikalangan tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia ( Indonesian founding father ) setelah istilah tersebut pertama kali di lontarkan oleh Soekarno dalam siding BPUPKI ke-1 hari ke-3 tanggal 1 Juni 1945. Muhammad Yamin menjelaskan Soekarno mengambil alih istilah Pancasila tetapi dengan memberikan padanya inti dan makna baru ( Syafi’i-Marif,Islam dan Masalah Kenegaraan, 1985 ).

 

Lima sila dalam Pancasila merupakan ide-ide fundamental tentang manusia dan seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan Indonesia dan melandasi berdirinya Negara Indonesia ( Kaelan, 1996:92 ). Berikut akan diuraikan tentang pengertian Pancasila. 

SILA-SILA DALAM PANCASILA


1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila sila pertama yakni Negara memberikan jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan untuk beribadah menurut keyakinan dan kepercayaannya itu. Sila pertama yang mendasari keempat sila lainnya

2. Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pancasila sila kedua,kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung tata kesopanan, berbudi luhur, kesusilaan atau moral .Suatu sifat keluhuran budi warganegara Indonesia mempunyai kedudukan sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dijamin hak dan kebebasannya menyangut dengan Tuhan, setiap orang, dengan Negara, dengan masyarakat, kebebasan menyatakan pendapat, dan mencapai kehidupan yang layak sesuai hak-hak dasar manusia.

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
            Pancasila sila ketiga berarti bersatunya warga Negara Indonesia didalam Bhineka Tunggal Ika melalui deklarasi Sumpah Pemuda 1928 . Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu dan tidak terpecah belah.

4. Sila Keempat : Kerakyatan Yang Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarakatan Perwakilan Indonesia
            Pancasila sila keempat merupakan suatu asas bahwa tata pemerintahan Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Indonesia menganut demokrasi secara langsung maupun tidak langsung atau dengan perwakilan. Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, rakyatlah yang berkuasa dengan menggunakan akal pikiran sehat dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dilaksanakan dengan jujur,sadar dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai hati nurani.Mencapai keputusan yang berdasarkan mufakat. Rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara dilakukan melalui badan-badan perwakilan. Rakyat ikut serta dalam pengambilan keputusan dalam musyawarah.

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
     Pancasila sila kelima berarti keadilan yang berlaku didalam masyarakat didalam bidang kehidupan baik material maupun spiritual. Warganegara Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang ekonomi,hukum,sosial dan budaya. Arti sosial tersebut manusia yang tidak dapat dipisahkan dengan manusia lainnya sehingga terciptanya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam perspektif Islam sebagaimana digagas oleh Nurcholish Madjid, cendikiawawn muslim Indonesia, Pancasila merupakan kalimatun sawa sebagai dasar untuk merangkum pluralitas agama dan sosial dalam satu wadah yang bernama Negara Indonesia .

 Pemahaman nilai-nilai Pancasila setiap manusia bisa lebih mengontrol emosinya dalam pengendalian diri di media sosial. Pancasila pada sila kedua, Inilah sila yang dicontohkan dalam kehidupan bersosial media yakni menghormati dan menghargai hak-hak dan pendapat orang lain. Serta tidak menyebarkan berita tidak benar yang dapat menggangu orang lain. Menggunakan sosial media dengan bijak dalam menyaring informasi.


http://www.infokemendikbud.web.id/
Memahami norma-norma agama, susila, kesopanan dan norma hukum sebagai norma sosial . Norma mempunyai tujuan yang baik untuk setiap anggotanya. Tujuan norma yaitu menjadi pedoman, arahan, dasar, dan tata tertib bagi anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram.Sekaligus untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta membedakan mana yang benar dan mana yang salah.


Dengan menaati norma, maka agar tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil. 

Beberapa fungsi norma dalam kehidupan:









































































1) Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku; 

2) Menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat; 

3) Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya; 

4) Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya; 

5) Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat; 

6) Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma;

7) Menjadi petunjuk bagaimana menjalin suatu hubungan antar anggota; 

8) Menciptakan suasana yang tertib dan tenteram untuk setiap anggota


Norma berasal dari bahasa Latin yaitu nomos yang berarti nilai, sedangkan kaidah atau kaidah berasal dari bahasa Arab yang biasa disebut kaidah atau qo’idah yang berarti nilai pengukur.

Pengertian norma menurut para ahli:
1)      Jimly Asshidiqqie, Norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah.
2)      Maria Farida, Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun lingkungannya.
3)      Soerjono Soekanto, Norma adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.


Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya ada empat, antara lain:
1)      Cara (Usage), Cara adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus. Kekuatan mengikatnya paling lemah, karena orang yang melanggarnya hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan
2)      Kebiasaan (Folkways), Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Kebiasaan ini apabila dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut dengan tradisi. Memiliki kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada cara.
3)      Tata kelakuan (Mores), Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan lain. Fungsinya sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
4)      Adat Istiadat (Customs), Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Adat istiadat adalah bagian dari tradisi yang sudah mencakup dalam pengertian kebudayaan. Karena itu, adat atau tradisi dapat dipahami sebagai pewarisan atau penerimaan norma-norma adat istiadat. Rumusannya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembangunan hukum adat positif yang lain.




Manfaat Norma diantaranya, yaitu : 
1. Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
2. Meningkatkan kerukunan antar warganegara. 
3. Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
4. Bisa menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa. 
5. Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku melalui teguran hati.
6. Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional Indonesia dan bahasa resmi negara pada Tanggal 28 Oktober 1928 , yang dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa Indonesia memiliki nilai komunikatif yang tinggi serta etika kesopanan yang  mencerminkan karakter pribadi bangsa Indonesia . Konsep bahasa Indonesia itu sendiri bersifat arbiter, mudah dipahami dan konvensional.


Produktifitas dalam penggunaan media sosial alangkah baiknya menggunakan bahasa indonesia yang baik sesuai dengan PUEBI (  Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia ). Fungsi dari bahasa itu sendiri sebagai alat komunikasi , alat berekspresi, integrasi , adaptasi dan kontrol sosial  menjadi panduan masyarakat dalam penggunaannya. Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa,alat perhubungan antar daerah,warga dan Negara sangat penting perananya di era globalisasi.

Pengungkapan sesuatu dari subjek kepada objeknya secara lisan maupun tulisan  secara baik tersebut sudah tentu mengandung norma-norma dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pengaplikasian dalam media sosial memerlukan keterampilan berbahasa produktif dan reseptif , tanpa keterampilan tersebut norma-norma dan nilai-nilai pancasila tidak berfungsi.

Keterampilan berbahasa Indonesia berpengaruh dalam mengembangkan karakter dan moral generasi muda, banyak sekali marak diperbincangkan di media sosial pemakaian bahasa Indonesia jauh dari kaidah berbahasa, perlu adanya edukasi dalam instansi pendidikan mendalam di berbagai aspek agar pengaruh negatif tidak terus merusak moral dan etika generasi muda.


MEDIA SOSIAL    


Media Sosial (sering disalah tuliskan sebagai sosial media) adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog,jejaring, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial, merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Dengan berbagai Fitur sebagai Berikut :
A) Konten
Para pengguna situs web ini saling berbagi konten-konten media, seperti video, gambar, dan buku-el (buku elektronik). Contohnya youtube
B) Situs Jejaring Sosial
Aplikasi yang di dalamnya terdapat "izin" bagi pengguna untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa berbentuk foto-foto atau video. Contohnya Facebook
C) Virtual Game World
Dunia permainan virtual, merupakan replikasi "lingkungan" 3D (tiga dimensi), user atau pengguna bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan dan dapat berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya permainan daring (online game).
D) Virtual Social World
Dunia virtual sosial, yang di dalamnya seorang pengguna merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan lain orang. Namun, Virtual social world sifatnya lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan nyata/realistis. Contohnya second live

Ciri-Ciri
Berikut ini dapat dilihat ciri-ciri media sosial :
1)      Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang tetapi lebih luas jangkauannya.
Contohnya pesan melalui SMS ataupun internet.
2)      Pesan yang disampaikan bebas
3)      Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat dibanding media lainnya.
4)      Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi.


Perkembangan Media Sosial
Sejarah dan perkembangan media sosial dapat dilihat sebagai berikut :

Tahun 1978  merupakan awal ditemukan sistem bulletin, awal dimungkinkannya seseorang untuk dapat berhubungan atau berkomunikasi dengan orang lain menggunakan surat elektronik atau mengunggah dan mengunduh perangkat lunak, yang semua itu dilakukan menggunakan internet. 
Tahun 1995, ditemukan GeoCities , situs ini merupakan web hosting  yaitu layanan penyewaan untuk penyimpanan data situs web agar bisa diakses dari mana saja dan temuan ini menjadi tonggak berdirinya situs-situs web lain. 
Tahun 1997 ditemukan situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya pada tahun 1995 telah ditemukan situs Clasmates.com  yang juga merupakan jejaring social. 
Tahun 1999 ditemukan situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Bloger. Situs ini "menawarkan" kepada penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri, sehingga pengguna dari bloger ini bisa memuat hal tentang apapun, termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah, dan dapat dikatakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah media social. 
Tahun 2002 ditemukannya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi booming, dan keberadaan media sosial menjadi fenomenal. 
Tahun 2003 berdiri LinkedIn, yang tidak hanya berguna untuk bersosial, LinkedIn juga dapat digunakan untuk mencari pekerjaan, sehingga fungsi media Sosial makin berkembang. Tahun 2003 berdiri MySpace, yang "menawarkan" kemudahan dalam menggunakannya, sehingga MySpace dapat dikatakan sebagai situs jejaring sosial yang "user friendly". 
Tahun 2004 ditemukan Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga kini, merupakan salah satu situs jejaring sosial yang memiliki anggota terbanyak. 
Tahun 2006, ditemukan Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya, karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau yang bernama Tweet ini dan dibatasi 140 karakter.
Tahun 2010 ditemukan Instagram, situs jejaring sosial yang penggunanya dimungkinkan untuk membagikan foto, video, informasi, dan berbagai tulisan/artikel dengan mudah, awalnya hanya untuk pengguna iOS, tetapi sejak 2012 juga dimanfaatkan oleh pengguna Android.
 Tahun 2011, ditemukan Line situs jejaring sosial yang penggunanya dapat berbagi foto, video, dan percakapan dengan pengguna lain. Tahun 2011 ditemukan Google + yang diluncurkan oleh Google, yang pada awal peluncuran Google+ hanya sebatas pada orang yang telah diundang oleh Google. Setelah itu Google+ diluncurkan secara umum. 

Berikut persentase penggunaan media sosial Tahun 2020 

Pesatnya perkembangan media sosial masa kini disebabkan oleh semua orang yang merasa seperti bisa "memiliki" media sendiri. Media konvensional atau  media tradisional seperti televisi, radio atau koran masih ada namun seiring perkembangan jaman,mayoritas lebih sering menggunakan media sosial . Di era globalisasi digital seperti sekarang ini, media sosial adalah alat atau media penyalur informasi elektronik yang sedang berkembang pesat sehingga mengubah tata cara kehidupan dari konvensional menjadi digital.

Arus perkembangan teknologi dan informasi yang semakin deras melalui media sosial, teknologi dan informasi yang masuk  secara berlebihan tanpa batasan sehingga difusi kultural mengalir terlalu banyak dalam kurun waktu yang singkat. Keterbukaan informasi dan tingginya tingkat konsumsi media sosial menjadi faktor utama terjadinya pluralisme  moral sehingga menimbulkan efek candu, budaya, kebiasaan memperoleh informasi yang instan tanpa meneliti dahulu kebenarannya , masalah-masalah etnis, budaya, agama bermunculan , perbedaan pendapat dan berselisih inilah sudah menjadi tanda kemerosotan moral Indonesia dan generasi muda , yang  notabene sudah terbiasa bahkan ketergantungan akan media sosial. Generasi mudalahlah yang akan menjadi target utama difusi kultural. Kemerosotan bahkan kerusakan moral tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila dan norma-norma sebagai acuan untuk saling menghargai kehidupan individu dengan individu lainnya dan minimalnya edukasi

Globalisasi merupakan sebuah perubahan peradaban manusia secara global, bisa menjadi sebuah tantangan maupun ancaman tergantung dari pola pikir manusia itu sendiri dalam cara menghadapi sebuah perubahan globalisasi. Indonesia mempunyai dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai pedoman kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Jika kita tetap berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 apapun informasi yang masuk atau kita terima bisa disaring dengan baik secara logika sehingga ancaman bahkan berita-berita yang sifatnya tidak rasional bisa diminimalisir, tetap menggunakan hati nurani untuk menghadapi sebuah tantangan kehidupan segala sesuatu yang bersifat melawan hati nurani tidak perlu diikuti bahkan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. 

Media sosial tidak lepas dari komunikasi, dengan adanya banyak konten yang menarik tentu saja menjadi sorotan dan penyalur hobi bahkan tidak sedikit yang mempergunakannya untuk kepentingan bisnis. Generasi muda yang berlomba-lomba dalam kreatifitas, harus cermat dan cerdas dalam memilih dan memilah konten yang bermanfaat. Sehingga keterampilan berbahasa sangat diperlukan. Dengan memperhatikan isi konten, suguhkan informasi yang bermanfaat dan membangun supaya image Indonesia yang kaya akan budaya, kesopanan dan nilai luhur tetap terjaga.

Pendidikan merupakan jalur paling efektif dalam memperbaiki efek buruk Globalisasi, Dengan pendidikan yang sarat akan ilmu pengetahuan bisa dimaksimalkan melalui media sosial, dengan sistem pembelajaran elektronik , “  ilmu adalah sebaik-baiknya warisan” . Beberapa media sosial memang sudah menerapkan program pemblokiran bagi pengguna yang menyalahi aturan namun ini pun tidak cukup. Pengawasan orang tua sangat penting bagi perkembangan anak-anaknya. Semua kembali ke diri kita masing-masing, karena media sosial diciptakan oleh manusia dengan tujuan yang positif maka untuk penggunaanya harus disesuaikan dengan fungsinya, pergunakanlah dengan bijak.


https://www.liputan6.com/tekno/read/3646044/5-manfaat-yang-didapat-jika-kamu-puasa-media-sosial

KESIMPULAN DAN SARAN

Atas penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai landasan utama bermedia sosial, Bahasa Indonesia dengan keterampilan menjadikan media sosial menjadi alat pemersatu bangsa dan tempat mencari ilmu, dalam dunia pendidikan virtual menjadi satu kesatuan yang berkesinambungan untuk mewujudkan generasi muda yang berkualitas tidak hanya dalam ilmu pengetahuan tetapi juga maju dalam teknologi.
Pendidikan merupakan jalur paling efektif dalam memperbaiki efek buruk Globalisasi, Dengan pendidikan yang sarat akan ilmu pengetahuan bisa dimaksimalkan melalui media sosial, dengan sistem pembelajaran elektronik , “  ilmu adalah sebaik-baiknya warisan” . Beberapa media sosial memang sudah menerapkan program pemblokiran bagi pengguna yang menyalahi aturan namun ini pun tidak cukup. Pengawasan orang tua sangat penting bagi perkembangan anak-anaknya. Semua kembali kediri masing-masing, karena media sosial diciptakan oleh manusia dengan tujuan yang positif maka untuk penggunaanya harus disesuaikan dengan fungsinya. Sekali lagi pergunakanlah dengan BIJAK.



DAFTAR PUSTAKA


Amin, Zainul Ittihad. (2014 ) Pendidikan Kewarganegaraan:Buku Materi Pokok. MKDU4111/3SKS/Modul 1-9. Tangerang Selatan

Nurdin, Ali.,Mikdar Syaiful.,Suharmawan, Wawan. ( 2014 ) Pendidikan Agama Islam:Buku Materi Pokok. MKDU4221/Edisi 1/3SKS/MODUL 1-9: Tangerang Selatan

Mulyati, Yeti.,dkk. ( 2014 ) Bahasa Indonesia:Buku Materi Pokok. MKDU4110/Edisi 1/3SKS/MODUL 1-9: Tangerang Selatan

Sutanto., dkk.  (2016 ) Pengantar Ilmu Hukum/PTHI:Buku Materi Pokok IIP4130/Edisi 2/4SKS/MODUL 1-12: Tangerang Selatan

Lasiyo., Soeprapto Sri., Wikandaru Reno. ( 2019 ) Pancasila:Buku materi Pokok.MKDU4114/Edisi 1/3SKS/9. Tangerang Selatan

Ismaun. ( 2015 ) Filsafat Pancasila:Buku Materi Pokok.PKN14316/Edisi 2/2SKS/MODUL 1-6: Tangerang Selatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dan Sejarah Perkembangan Logika

chord mudah bastian steel - aku rindu

Analisis, Klasifikasi dan Definisi dalam ilmu pengetahuan Logika - LOGIKA PEMAHAMAN