pancasila bahasa dan media sosial
Di Era Globalisasi Digital seperti sekarang ini, media sosial adalah alat atau media penyalur informasi elektronik yang sedang berkembang pesat sehingga mengubah tata cara kehidupan dari konvensional menjadi digital. Kebutuhan akan informasi bisa di dapat dengan cepat dan mudah melalui media sosial dan internet, namun informasi terpenting justru sulit didapat, begitulah ada plus dan minus. Penyebaran informasi yang begitu cepat tersebut berhubungan erat dengan sosialisasi manusia terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh buruk seiring dengan keingintahuannya akan sesuatu yang begitu tinggi.Lalu hubungan erat dengan Pancasila? Bahasa? Dengan Media Sosial ? Mari kita bahas lebih lanjut.
Pancasila
Pancasila adalah dasar ideologI-ideologi Negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( UUD NRI ) Tahun 1945,ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama dengan UUD NRI Tahun 1945 yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7.Istilah Pancasila yang sekarang menjadi nama resmi dasar Negara mempunyai proses perkembangan baik dari segi sejarahnya, segi penulisan maupun penggunaannya. Istilah Pancasila ini dibicarakan secara etimologis, historis dan terminologis.
Perkataan majemuk pancasila secara etimologis atau menurut logatnya berasal dari bahasa India yakni bahasa Sanskerta, bahasa kasta Brahmana. Sedangkan bahasa rakyat jelata ialah Prakerta. Muhammad Yamin menjelaskan didalam bahasa Sanskerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti yaitu “Panca” artinya lima dan “syila dengan huruf “i” pendek berarti “batu sendi”, ”alas”, ”atau “dasar”. “Syiila” dengan “i” ganda berarti peraturan tingkah laku yang “penting”, “baik”, “senonoh”. Kata syiila dengan huruf biasa berarti “berbatu sendi yang lima” atau dengan istilah lain “ lima batu karang “ atau “ lima prinsip moral” ( Yamin, tt, Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( Prapanca, tt: 437 ). Perkataan majemuk tersebut ditulis ole Empu Prapanca, seorang penyair dan penulis istana kerajaan Majapahit ( 1296-1478 M ), dalam buku Negarakertagama.Istilah Pancasila dalam perjalanan sejarah Indonesia menjadi popular dikalangan tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia ( Indonesian founding father ) setelah istilah tersebut pertama kali di lontarkan oleh Soekarno dalam siding BPUPKI ke-1 hari ke-3 tanggal 1 Juni 1945. Muhammad Yamin menjelaskan Soekarno mengambil alih istilah Pancasila tetapi dengan memberikan padanya inti dan makna baru ( Syafi’i-Marif,Islam dan Masalah Kenegaraan, 1985 ).
Lima sila dalam Pancasila merupakan ide-ide fundamental tentang manusia dan seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan Indonesia dan melandasi berdirinya Negara Indonesia ( Kaelan, 1996:92 ). Berikut akan diuraikan tentang pengertian Pancasila.
SILA-SILA DALAM PANCASILA
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha
Esa
Pancasila sila
pertama yakni Negara memberikan jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan
keyakinan dan untuk beribadah menurut keyakinan dan kepercayaannya itu. Sila
pertama yang mendasari keempat sila lainnya
2. Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab
Pancasila sila
kedua,kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung tata kesopanan, berbudi
luhur, kesusilaan atau moral .Suatu sifat keluhuran budi warganegara Indonesia
mempunyai kedudukan sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan
kewajiban yang sama, dijamin hak dan kebebasannya menyangut dengan Tuhan,
setiap orang, dengan Negara, dengan masyarakat, kebebasan menyatakan pendapat,
dan mencapai kehidupan yang layak sesuai hak-hak dasar manusia.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Pancasila
sila ketiga berarti bersatunya warga Negara Indonesia didalam Bhineka Tunggal
Ika melalui deklarasi Sumpah Pemuda 1928 . Nasionalisme Indonesia mengatasi
paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan
kesatuan sebagai satu bangsa yang padu dan tidak terpecah belah.
4. Sila Keempat : Kerakyatan Yang
Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarakatan Perwakilan Indonesia
Pancasila
sila keempat merupakan suatu asas bahwa tata pemerintahan Indonesia didasarkan
atas kedaulatan rakyat. Indonesia menganut demokrasi secara langsung maupun
tidak langsung atau dengan perwakilan. Kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat, rakyatlah yang berkuasa dengan menggunakan akal pikiran sehat dengan
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dilaksanakan
dengan jujur,sadar dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai
hati nurani.Mencapai keputusan yang berdasarkan mufakat. Rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara dilakukan melalui badan-badan perwakilan.
Rakyat ikut serta dalam pengambilan keputusan dalam musyawarah.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila
sila kelima berarti keadilan yang berlaku didalam masyarakat didalam bidang
kehidupan baik material maupun spiritual. Warganegara Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang ekonomi,hukum,sosial dan budaya. Arti sosial
tersebut manusia yang tidak dapat dipisahkan dengan manusia lainnya sehingga
terciptanya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pemahaman nilai-nilai Pancasila setiap manusia bisa lebih mengontrol emosinya dalam pengendalian diri di media sosial. Pancasila pada sila kedua, Inilah sila yang dicontohkan dalam kehidupan bersosial media yakni menghormati dan menghargai hak-hak dan pendapat orang lain. Serta tidak menyebarkan berita tidak benar yang dapat menggangu orang lain. Menggunakan sosial media dengan bijak dalam menyaring informasi.
![]() |
| http://www.infokemendikbud.web.id/ |
Dengan menaati norma, maka agar tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil.
Beberapa fungsi norma dalam kehidupan:
1) Mengatur
tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku;
2) Menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat;
3) Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya;
4) Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya;
5) Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat;
6) Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma;
7) Menjadi petunjuk bagaimana menjalin suatu hubungan antar anggota;
8) Menciptakan suasana yang tertib dan tenteram untuk setiap anggota
Norma berasal dari bahasa Latin yaitu nomos yang
berarti nilai, sedangkan kaidah atau kaidah berasal dari bahasa Arab yang biasa
disebut kaidah atau qo’idah yang berarti nilai pengukur.
Pengertian norma menurut para ahli:
1) Jimly Asshidiqqie, Norma atau kaidah merupakan
pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi
kebolehan, anjuran, atau perintah.
2) Maria Farida, Norma adalah suatu ukuran yang harus
dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun
lingkungannya.
3) Soerjono Soekanto, Norma adalah suatu perangkat agar
hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya ada empat,
antara lain:
1) Cara (Usage), Cara adalah suatu bentuk perbuatan
yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus.
Kekuatan mengikatnya paling lemah, karena orang yang melanggarnya hanya
mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan
2) Kebiasaan (Folkways), Kebiasaan merupakan suatu
bentuk perbuatan berulang-ulang bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar
dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Kebiasaan ini
apabila dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut dengan
tradisi. Memiliki kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada cara.
3) Tata kelakuan (Mores), Tata kelakuan adalah
sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok
manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh
sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat
unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan lain. Fungsinya sebagai alat agar
para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata
kelakuan tersebut.
4) Adat Istiadat (Customs), Adat-istiadat dapat
mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian
dari suatu masyarakat atau bangsa. Adat istiadat adalah bagian dari tradisi
yang sudah mencakup dalam pengertian kebudayaan. Karena itu, adat atau tradisi
dapat dipahami sebagai pewarisan atau penerimaan norma-norma adat istiadat. Rumusannya
sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih
lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembangunan hukum
adat positif yang lain.
Manfaat Norma diantaranya, yaitu :
1. Mencegah
munculnya perselisihan dalam masyarakat.
2. Meningkatkan kerukunan antar
warganegara.
3. Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
4. Bisa menjadikan
manusia yang beriman dan bertaqwa.
5. Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku
melalui teguran hati.
6. Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAHASA
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional Indonesia dan bahasa resmi negara pada Tanggal 28 Oktober 1928 , yang
dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa Indonesia memiliki nilai
komunikatif yang tinggi serta etika kesopanan yang mencerminkan karakter pribadi bangsa
Indonesia . Konsep bahasa Indonesia itu sendiri bersifat arbiter, mudah
dipahami dan konvensional.
Produktifitas
dalam penggunaan media sosial alangkah baiknya menggunakan bahasa indonesia
yang baik sesuai dengan PUEBI ( Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia ). Fungsi dari bahasa itu sendiri sebagai alat
komunikasi , alat berekspresi, integrasi , adaptasi dan kontrol sosial menjadi panduan masyarakat dalam
penggunaannya. Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa,alat perhubungan
antar daerah,warga dan Negara sangat penting perananya di era globalisasi.
Pengungkapan
sesuatu dari subjek kepada objeknya secara lisan maupun tulisan secara baik tersebut sudah tentu mengandung
norma-norma dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pengaplikasian dalam media
sosial memerlukan keterampilan berbahasa produktif dan reseptif ,
tanpa keterampilan tersebut norma-norma dan nilai-nilai pancasila tidak
berfungsi.
Keterampilan berbahasa Indonesia berpengaruh dalam
mengembangkan karakter dan moral generasi muda, banyak sekali marak
diperbincangkan di media sosial pemakaian bahasa Indonesia jauh
dari kaidah berbahasa, perlu adanya edukasi dalam instansi pendidikan mendalam
di berbagai aspek agar pengaruh negatif tidak terus merusak moral dan etika
generasi muda.
MEDIA SOSIAL
Media Sosial (sering disalah tuliskan sebagai sosial
media) adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan
mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog,jejaring, forum
dan dunia virtual. Blog,
jejaring sosial, merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh
masyarakat di seluruh dunia.
Dengan berbagai Fitur sebagai Berikut :
A) Konten
Para pengguna situs web ini saling berbagi konten-konten
media, seperti video, gambar, dan buku-el (buku elektronik). Contohnya youtube
B) Situs
Jejaring Sosial
Aplikasi yang di dalamnya terdapat "izin"
bagi pengguna untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi
sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa
berbentuk foto-foto atau video. Contohnya Facebook
C) Virtual Game World
Dunia permainan virtual, merupakan
replikasi "lingkungan" 3D (tiga dimensi), user atau
pengguna bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan dan dapat
berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya permainan
daring (online game).
D) Virtual Social World
Dunia virtual sosial, yang di dalamnya
seorang pengguna merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game
world, berinteraksi dengan lain orang. Namun, Virtual social
world sifatnya lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan nyata/realistis.
Contohnya second live
Ciri-Ciri
Berikut ini dapat dilihat ciri-ciri
media sosial :
1) Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang tetapi lebih
luas jangkauannya.
Contohnya pesan melalui SMS ataupun internet.
2) Pesan yang disampaikan bebas
3) Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat dibanding media
lainnya.
4) Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi.
Perkembangan
Media Sosial
Sejarah dan
perkembangan media sosial dapat dilihat sebagai berikut :
Tahun 1978 merupakan
awal ditemukan sistem bulletin, awal dimungkinkannya seseorang untuk dapat
berhubungan atau berkomunikasi dengan orang lain menggunakan surat
elektronik atau mengunggah dan mengunduh perangkat lunak, yang semua itu
dilakukan menggunakan internet.
Tahun 1995, ditemukan GeoCities , situs ini merupakan web hosting yaitu layanan penyewaan untuk penyimpanan data situs web agar bisa diakses dari mana saja dan temuan ini menjadi tonggak berdirinya situs-situs web lain.
Tahun 1997 ditemukan situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya pada tahun 1995 telah ditemukan situs Clasmates.com yang juga merupakan jejaring social.
Tahun 1999 ditemukan situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Bloger. Situs ini "menawarkan" kepada penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri, sehingga pengguna dari bloger ini bisa memuat hal tentang apapun, termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah, dan dapat dikatakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah media social.
Tahun 2002 ditemukannya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi booming, dan keberadaan media sosial menjadi fenomenal.
Tahun 2003 berdiri LinkedIn, yang tidak hanya berguna untuk bersosial, LinkedIn juga dapat digunakan untuk mencari pekerjaan, sehingga fungsi media Sosial makin berkembang. Tahun 2003 berdiri MySpace, yang "menawarkan" kemudahan dalam menggunakannya, sehingga MySpace dapat dikatakan sebagai situs jejaring sosial yang "user friendly".
Tahun 2004 ditemukan Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga kini, merupakan salah satu situs jejaring sosial yang memiliki anggota terbanyak.
Tahun 2006, ditemukan Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya, karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau yang bernama Tweet ini dan dibatasi 140 karakter.
Tahun 2010 ditemukan Instagram, situs jejaring sosial yang penggunanya dimungkinkan untuk membagikan foto, video, informasi, dan berbagai tulisan/artikel dengan mudah, awalnya hanya untuk pengguna iOS, tetapi sejak 2012 juga dimanfaatkan oleh pengguna Android.
Tahun 2011, ditemukan Line situs jejaring sosial yang penggunanya dapat berbagi foto, video, dan percakapan dengan pengguna lain. Tahun 2011 ditemukan Google + yang diluncurkan oleh Google, yang pada awal peluncuran Google+ hanya sebatas pada orang yang telah diundang oleh Google. Setelah itu Google+ diluncurkan secara umum.
Berikut persentase penggunaan media sosial Tahun 2020
Tahun 1995, ditemukan GeoCities , situs ini merupakan web hosting yaitu layanan penyewaan untuk penyimpanan data situs web agar bisa diakses dari mana saja dan temuan ini menjadi tonggak berdirinya situs-situs web lain.
Tahun 1997 ditemukan situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya pada tahun 1995 telah ditemukan situs Clasmates.com yang juga merupakan jejaring social.
Tahun 1999 ditemukan situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Bloger. Situs ini "menawarkan" kepada penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri, sehingga pengguna dari bloger ini bisa memuat hal tentang apapun, termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah, dan dapat dikatakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah media social.
Tahun 2002 ditemukannya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi booming, dan keberadaan media sosial menjadi fenomenal.
Tahun 2003 berdiri LinkedIn, yang tidak hanya berguna untuk bersosial, LinkedIn juga dapat digunakan untuk mencari pekerjaan, sehingga fungsi media Sosial makin berkembang. Tahun 2003 berdiri MySpace, yang "menawarkan" kemudahan dalam menggunakannya, sehingga MySpace dapat dikatakan sebagai situs jejaring sosial yang "user friendly".
Tahun 2004 ditemukan Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga kini, merupakan salah satu situs jejaring sosial yang memiliki anggota terbanyak.
Tahun 2006, ditemukan Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya, karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau yang bernama Tweet ini dan dibatasi 140 karakter.
Tahun 2010 ditemukan Instagram, situs jejaring sosial yang penggunanya dimungkinkan untuk membagikan foto, video, informasi, dan berbagai tulisan/artikel dengan mudah, awalnya hanya untuk pengguna iOS, tetapi sejak 2012 juga dimanfaatkan oleh pengguna Android.
Tahun 2011, ditemukan Line situs jejaring sosial yang penggunanya dapat berbagi foto, video, dan percakapan dengan pengguna lain. Tahun 2011 ditemukan Google + yang diluncurkan oleh Google, yang pada awal peluncuran Google+ hanya sebatas pada orang yang telah diundang oleh Google. Setelah itu Google+ diluncurkan secara umum.
Berikut persentase penggunaan media sosial Tahun 2020
Pesatnya
perkembangan media sosial masa kini disebabkan oleh semua orang yang merasa
seperti bisa "memiliki" media sendiri. Media konvensional atau media tradisional seperti televisi, radio
atau koran masih ada namun seiring perkembangan jaman,mayoritas lebih sering
menggunakan media sosial . Di era globalisasi digital seperti
sekarang ini, media sosial adalah alat atau media penyalur informasi elektronik
yang sedang berkembang pesat sehingga mengubah tata cara kehidupan dari
konvensional menjadi digital.
Arus
perkembangan teknologi dan informasi yang semakin deras melalui media sosial,
teknologi dan informasi yang masuk
secara berlebihan tanpa batasan sehingga difusi kultural mengalir
terlalu banyak dalam kurun waktu yang singkat. Keterbukaan informasi dan
tingginya tingkat konsumsi media sosial menjadi faktor utama terjadinya
pluralisme moral sehingga menimbulkan
efek candu, budaya, kebiasaan memperoleh informasi yang instan tanpa meneliti
dahulu kebenarannya , masalah-masalah etnis, budaya, agama bermunculan ,
perbedaan pendapat dan berselisih inilah sudah menjadi tanda kemerosotan moral
Indonesia dan generasi muda , yang notabene sudah terbiasa bahkan ketergantungan
akan media sosial. Generasi mudalahlah yang akan menjadi target utama difusi
kultural. Kemerosotan bahkan kerusakan moral tersebut disebabkan oleh kurangnya
pemahaman nilai-nilai Pancasila dan norma-norma sebagai acuan untuk saling
menghargai kehidupan individu dengan individu lainnya dan minimalnya edukasi
Globalisasi
merupakan sebuah perubahan peradaban manusia secara global, bisa menjadi sebuah
tantangan maupun ancaman tergantung dari pola pikir manusia itu sendiri dalam
cara menghadapi sebuah perubahan globalisasi. Indonesia mempunyai dasar Negara
yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai pedoman kehidupan
bernegara dan berbangsa Indonesia. Jika kita tetap berpegang teguh pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 apapun informasi yang masuk atau kita terima bisa
disaring dengan baik secara logika sehingga ancaman bahkan berita-berita yang
sifatnya tidak rasional bisa diminimalisir, tetap menggunakan hati nurani untuk
menghadapi sebuah tantangan kehidupan segala sesuatu yang bersifat melawan hati
nurani tidak perlu diikuti bahkan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Media sosial tidak lepas dari komunikasi, dengan adanya banyak konten yang menarik tentu saja menjadi sorotan dan penyalur hobi bahkan tidak sedikit yang mempergunakannya untuk kepentingan bisnis. Generasi muda yang berlomba-lomba dalam kreatifitas, harus cermat dan cerdas dalam memilih dan memilah konten yang bermanfaat. Sehingga keterampilan berbahasa sangat diperlukan. Dengan memperhatikan isi konten, suguhkan informasi yang bermanfaat dan membangun supaya image Indonesia yang kaya akan budaya, kesopanan dan nilai luhur tetap terjaga.
Media sosial tidak lepas dari komunikasi, dengan adanya banyak konten yang menarik tentu saja menjadi sorotan dan penyalur hobi bahkan tidak sedikit yang mempergunakannya untuk kepentingan bisnis. Generasi muda yang berlomba-lomba dalam kreatifitas, harus cermat dan cerdas dalam memilih dan memilah konten yang bermanfaat. Sehingga keterampilan berbahasa sangat diperlukan. Dengan memperhatikan isi konten, suguhkan informasi yang bermanfaat dan membangun supaya image Indonesia yang kaya akan budaya, kesopanan dan nilai luhur tetap terjaga.
Pendidikan
merupakan jalur paling efektif dalam memperbaiki efek buruk Globalisasi, Dengan
pendidikan yang sarat akan ilmu pengetahuan bisa dimaksimalkan melalui media
sosial, dengan sistem pembelajaran elektronik , “ ilmu adalah sebaik-baiknya warisan” .
Beberapa media sosial memang sudah menerapkan program pemblokiran bagi pengguna
yang menyalahi aturan namun ini pun tidak cukup. Pengawasan orang tua sangat
penting bagi perkembangan anak-anaknya. Semua kembali ke diri kita masing-masing,
karena media sosial diciptakan oleh manusia dengan tujuan yang positif maka
untuk penggunaanya harus disesuaikan dengan fungsinya, pergunakanlah dengan bijak.
![]() |
| https://www.liputan6.com/tekno/read/3646044/5-manfaat-yang-didapat-jika-kamu-puasa-media-sosial |
KESIMPULAN DAN SARAN
Atas penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Pancasila sebagai landasan utama bermedia sosial, Bahasa
Indonesia dengan keterampilan menjadikan media sosial menjadi alat pemersatu
bangsa dan tempat mencari ilmu, dalam dunia pendidikan virtual menjadi satu kesatuan
yang berkesinambungan untuk mewujudkan generasi muda yang berkualitas tidak
hanya dalam ilmu pengetahuan tetapi juga maju dalam teknologi.
Pendidikan
merupakan jalur paling efektif dalam memperbaiki efek buruk Globalisasi, Dengan
pendidikan yang sarat akan ilmu pengetahuan bisa dimaksimalkan melalui media
sosial, dengan sistem pembelajaran elektronik , “ ilmu adalah sebaik-baiknya warisan” .
Beberapa media sosial memang sudah menerapkan program pemblokiran bagi pengguna
yang menyalahi aturan namun ini pun tidak cukup. Pengawasan orang tua sangat
penting bagi perkembangan anak-anaknya. Semua kembali kediri masing-masing,
karena media sosial diciptakan oleh manusia dengan tujuan yang positif maka
untuk penggunaanya harus disesuaikan dengan fungsinya. Sekali lagi pergunakanlah dengan BIJAK.
DAFTAR
PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad. (2014 ) Pendidikan Kewarganegaraan:Buku Materi Pokok. MKDU4111/3SKS/Modul
1-9. Tangerang Selatan
Nurdin, Ali.,Mikdar Syaiful.,Suharmawan, Wawan. ( 2014
) Pendidikan Agama Islam:Buku Materi
Pokok. MKDU4221/Edisi 1/3SKS/MODUL 1-9: Tangerang Selatan
Mulyati, Yeti.,dkk. ( 2014 ) Bahasa Indonesia:Buku Materi Pokok.
MKDU4110/Edisi 1/3SKS/MODUL 1-9: Tangerang Selatan
Sutanto., dkk.
(2016 ) Pengantar Ilmu Hukum/PTHI:Buku
Materi Pokok IIP4130/Edisi 2/4SKS/MODUL 1-12: Tangerang Selatan
Lasiyo., Soeprapto Sri., Wikandaru Reno. ( 2019 ) Pancasila:Buku materi
Pokok.MKDU4114/Edisi 1/3SKS/9. Tangerang Selatan
Ismaun. ( 2015 ) Filsafat Pancasila:Buku Materi
Pokok.PKN14316/Edisi 2/2SKS/MODUL 1-6: Tangerang Selatan







Komentar
Posting Komentar