IDE , KONSEP , TERM DAN PRINSIP PENALARAN
Ide adalah rancangan dalam
pikiran, gagasan, cita-cita dan perasaan yang masih tertuang dalam bentuk
abstrak.
Konsep adalah kumpulan ide-ide yang terbentuk serta dapat
dipahami. Sesuatu yang memiliki komponen, unsur, ciri-ciri yang dapat diberi
nama .Konsep ini bisa berbentuk tulisan, kata-kata ,symbol dll.
Term adalah kesatuan kata-kata yang dapat digunakan sebagai
subjek atau predikat dalam sebuah proposisi logika , kata atau kesatuan
kata-kata yang tidak mungkin dipergunakan sebagai subjek atau predikat, berdasarkan konotasi , denotasi , predimen dan predikabel dalam pengertian logika tidak bisa disebut sebagai
term ( Partap sing mehra dalam bukunya pengantar logika tradisional ). Term
bisa disebut kumpulan ide-de yang sudah terkonsep dalam kata atau sejumlah
kata. Kata-kata yang tanpa bantuan kata-kata lain dapat digunakan sebagai term
disebut kata-kata kategorimatis (
contoh orang, makan, putih dll ) sedangkan sebaliknya disebut kata-kata sinkategorimatis ( contoh proposisi ,
bumi adalah planet yang berputar mengelilingi matahari ).
Dalam sebuah ide yang masih abstrak, perlu penyusunan dalam
bentuk konsep sehingga menjadi satu kesatuan kata-kata dalam bentuk term. Term
tadi membentuk sebuah pernyataan kebenaran dan kebenarannya tidak terbatas oleh
waktu secara logika yang disebut prinsip dalam logika disebut prinsip penalaran. Kesimpulannya ketiga
unsur ( ide, konsep dan term ) sangat berhubungan dalam prinsip dasar
kaidah-kaidah logika yaitu prinsip penalaran untuk terhindar dari kesesatan
pikir.
2. PRINSIP PENALARAN
Kaidah-kaidah
logika paling dasar adalah prinsip
penalaran. Penalaran untuk mencapai suatu kebenaran harus berpegang pada
suatu kaidah-kaidah logika sehingga penalaran terhindar dari kesesatan berpikir
atau sesat pikir.
Prinsip-Prinsip Penalaran :
a. Prinsip Indentitas
Dalam istilah latin “principium
identitatis” ( law of identity ), merupakan dasar dari setiap penalaran,
sifatnya langsung analitik, jelas dengan sendirinya dan konsisten dalam suatu
penalaran, tidak membutuhkan pembuktian. Prinsip Identitas menyatakan “sesuatu
hal adalah sama dengan halnya sendiri”.
Contoh : suatu himpunan beranggotakan sesuatu maka sampai
kapanpun himpunan tersebut beranggotakan sesuatu tersebut.
b. Prinsip Nonkontradiksi
Prinsip Nonkontradiksi dalam istilah latin disebut “principium contradictionis” ( law of
contradiction ) yakni prinsip kontradiksi. Penyebutan prinsip kontradiksi
ini adalah tidak tepat karena yang dimaksudkan adalah tidak adanya kontradiksi
dalam suatu pernyataan, bukan kontradiksi itu sendiri menjadi prinsip. Prinsip
nonkontradiksi yakni tidak adanya suatu kontradiksi. Prinsip nonkontradiksi
menyatakan yakni sesuatu tidak dapat sekaligus merupakan hal itu dan bukan hal
itu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang
berlawanan penuh ( secara mutlak ) tidak mungkin ada sesuatu benda dalam waktu
dan tempat yang sama. Dalam penalaran himpunan prinsip kontradiksi sangat
penting, yang dinyatakan bahwa sesuatu hanyalah menjadi anggota himpunan
tertentu atau bukan anggota himpunan tersebut, tidak dapat menjadi anggota dua
himpunan yang berlawanan penuh. Prinsip kontradiksi memperkuat prinsip
identitas yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi didalamnya.
c. Prinsip Ekslusi Tertii
Prinsip Ekslusi Tertii menyatakan sesuatu jika dinyatakan
sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga
yang merupakan jalan tengah . Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang
berlawanan penuh ( secara multak ) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh
suatu benda mestilah hanya salah satu yang dapat dimiliki. Prinsip ini
memperkuat prinsip identitas dan prinsip nonkontradiksi, yaitu dalam sifat yang
konsisten tidak ada kontradiksi didalamnya dan jika ada kontradiksi maka tidak
ada sesuatu diantaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.
d. Prinsip Cukup Alasan
Prinsip cukup alasan menyatakan suatu perubahan yang terjadi
pada sesuatu hal tertentu mestilah berdasarkan alasan yang cukup tidak mungkin
tiba-tiba berubah tanpa sebab-sebab yang mencukupi. Prinsip ini dinyatakan
sebagai tambahan bagi prinsip identitas karena secara tidak langsung menyatakan
bahwa suatu benda mestilah tetap tidak berubah, tetap sebagaimana benda itu
sendiri jika terjadi suatu perubahan maka perubahan itu mestilah ada sesuatu
yang mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.
MACAM-MACAM SESAT PIKIR
Sesat pikir banyak sekali macamnya yang oleh para ahli logika
umumnya dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
a. Sesat Pikir Formal
Merupakan kekeliruan
penalaran berdasarkan bentuk atau sering disebut sesat pikir secara logika.
b. Sesat Pikir Verbal
Merupakan kekeliruan
penalaran berdasarkan kata-kata yakni bertalian dengan penggunaan yang salah
atau kemaknagandaan dari suatu kata atau sering disebut sesat pikir arti kata.
c. Sesat Pikir Material
Merupakan kekeliruan
penalaran berdasarkan isi yaitu menyangkut kenyataan-kenyataan yang sengaja
atau tidak sengaja disesatkan.
Sumber : ISIP4221/MODUL 2 Hal:2.32-2.44
ISIP4221/MODUL 2 Hal:2.32-2.44

Komentar
Posting Komentar